Jangan Pernah Mencobai Aturan Lalu Lintas Australia

Posted on Updated on

lalu lintas

Bagi para pengendara kendaraan jenis apapun memang sudah sepantasnya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang ada karena aturan lalu lintas diterapkan untuk kepentingan dan keselamatan bersama.

Sebenarnya aturan lalu lintas di setiap tempat tidaklah jauh berbeda, secara umum meliputi atribut kelengkapan dan keamanan berkendara seperti sim, stnk, sabuk pengaman dan helm, serta perilaku dalam berkendara seperti tidak menggunakan handphone atau gadget lainnya dan juga mengontrol laju kendaraan.

Di Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki aturan yang tertuang dalam undang-undang mengenai batas kecepatan, kelengkapan berkendara dan lainnya.

Misalnya mengenai aturan batas kecepatan. Batas kecepatan berkendara telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 tahun 2015, mengenai Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Aturan tersebut ditetapkan secara nasional, meliputi:

  • Jalan bebas hambatan (jalan tol) kecepatan terendah 60 km/j dan batas maksimal 100 km/j.
  • Kecepatan maksimal 80 km/j untuk jalan antarkota.
  • Kecepatan maksimal 50 km/j untuk kawasan perkotaan.
  • Kecepatan maksimal 30 km/j untuk kawasan permukinan.

Aturan lalu lintas ini sangatlah penting untuk diterapkan karena menyangkut jiwa dan keselamatan, hanya saja ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk terlaksana diseluruh wilayah Indonesia, kondisi tersebut misalnya keberadaan polisi yang tidak pada semua tempat, keterbatasan jumlah alat pengukur kecepatan laju kendaraan speed gun, serta kepadatan lalu lintas. Sangat sulit di Indonesia untuk menerapkan aturan batas kecepatan jika lebar jalan tidak mendukung apalagi angkutan umum dan becak menggunakan ruas jalan yang sama.

Lain halnya di negara Australia, ibarat kata jangan pernah sekali-kali mencobai aturan lalu lintas negara ini. Dengan memanfaatkan teknologi, pemerintah memasang kamera pengawas dimana-mana, polisi berpatroli dengan peralatan canggih dalam mobil sehingga para pelanggar lalu lintas dengan segera dapat terdeteksi dan tertangkap.

Dan jika melakukan pelanggaran lalu lintas kemudian tertangkap basah oleh polisi patroli, yang bisa anda lakukan hanyalah pasrah dan menyesali keteledoran diri sendiri, karena hukuman bagi para pelanggar rambu lalu lintas tidaklah sepeleh. Hukuman tersebut bisa berupa denda uang, pengurangan poin pada surat ijin mengemudi, bahkan pencabutan ijin mengemudi. Jika sampai dikenai tindakan pencabutan ijin mengemudi besar kemungkinan berdampak pada kehidupan sehari-hari, tidak bisa menuju tempat kerja, kehilangan pekerjaan jika berprofesi sebagai supir atau pekerjaan lainnya yang diharuskan mobile, akan selalu bergantung kepada orang lain jika ingin bepergian (jangan membayangkan angkot atau kendaraan umum lainnya berseliweran kapanpun dan dimanapun seperti di Indonesia).

Mengenai denda, besar denda bervariasi tergantung besar kecilnya pelanggaran. Seperti contoh nyata, kawan sekerja saya tertangkap polisi lalu lintas karena melaju melebihi kecepatan. batas kecepatan yang ia lalui ialah 100km/j tetapi ia melaju 130km/j, yang lebih parahnya lagi ia melanggar rambu lalu lintas disaat double demerit diberlakukan karena libur panjang akhir pekan. Double demerit ialah penggandaan hukuman, dimana jika teman saya melakukan pelanggaran disaat normal ia mendapat denda $425 dan kehilangan poin 4, tapi karena ia melakukan pelanggaran saat double demerit diberlakukan maka denda dan poin yang hilang digandakan dua kali lipat sehingga menjadi $850 dan kehilangan poin 8.

Contoh selanjutnya ialah suami saya sendiri, saat itu suami dengan menerima telepon saat sedang berkendara, tanpa sadar ternyata polisi sudah berada dibelakangnya, alhasil suami didenda $300 dan kehilangan poin 3, parahnya lagi denda tersebut harus tetap dibayar saat melakukan pembayaran pajak kendaraan (walaupun menurut saya departemen mereka tidak berhubungan). Jejak rekam pelanggaran tersebut nantinya tetap ada (tidak bisa berkurang kemungkinan bisa bertambah tergantung pengendara) selama tiga tahun, setelah melewati tiga tahun maka akan ada renew, seperti iklan pertamina, kembali dari 0. Dan poin maksimal dimiliki pengendara ialah 12, jika poin tersebut habis, maka dipastikan akan kehilangan ijin mengemudi.

Jadi jangan pernah sekalipun mencobai aturan lalu lintas di negara kangguru ini. Apalagi pemegang sim P (Provisional) seperti saya, sekali kedapatan melanggar maka ijin mengendarai saat itu juga dicabut.

 

Leave a comment